04
Juni
2026
Kamis - :

Sejarah PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di MAN 2 OKU Selatan dibentuk sebagai bentuk komitmen madrasah dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya. Kehadiran PPID menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi di lingkungan madrasah agar lebih tertata, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah, untuk mengembangkan sistem layanan informasi yang efektif, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, MAN 2 OKU Selatan membentuk PPID sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, hingga penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan PPID juga diharapkan dapat memperkuat transparansi tata kelola madrasah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan jaminan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan terbentuknya PPID, MAN 2 OKU Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pelayanan informasi yang profesional, modern, dan responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan madrasah yang unggul, terbuka, dan dipercaya masyarakat.

Hak Cipta © 2014 - Sekarang | MAN 2 OKU - Selatan
MENU